Perbuatan hukum
adalah setiap perbuatan atau tindakan subjek hukum yang mempunyai akibat hukum,
dan akibat hukum itu memang dikehendaki oleh subyek hukum. Misalnya sewa
menyewa, jual-beli, hibah, nikah, dsb.
Perbuatan Hukum
terdiri atas dua jenis, yaitu :
1.
Perbuatan hukum bersegi satu, yaitu perbuatan hukum yang dilakukan oleh
satu pihak saja, misalnya pemberian wasiat, pengakuan anak, dsb.
2.
Perbuatan hukum bersegi dua, yaitu perbuatan hukum yang dilakukan oleh
dua pihak atau lebih, misalnya perjanjian.
3. Perbuatan hukum bersegi banyak
Dalam pergaulan hidup manusia, setiap hari manusia selalu melakukan
aktivitas baik untuk memenuhi
kepentingannya maupun hanya untuk berinteraksi dengan sesamanya. Aktivitas
tersebut mungkin perbuatan yang disengaja atau perbuatan yang tidak sengaja.
Segala perbuatan yang dilakukan manusia secara sengaja dilakukan oleh seseorang
untuk menimbulkan hak dan kewajiban-kewajiban dinamakan perbuatan hukum.
Misalnya membuat surat wasiat, membuat persetujuan-persetujan dan semacamnya.
Dengan kata lain bahwa perbuatan hukum adalah setiap perbuatan subyek hukum
(manusia atau badan hukum) yang akibatnya diatur oleh hukum, karena akibat itu
bisa dianggap sebagai kehendak dari yang melakukan hukum.
Perbuatan melanggar hukum merupakan perbuatan
yang melanggar kaidah-kaidah tertulis, yaitu perbuatan yang bertentangan dengan
kewajiban hukum si pelaku dan melanggar hak subyektif orang lain. Hukum adalah
rangkaian peraturan mengenai tingkah laku orang-orang sebagai anggota suatu
masyarakat. Adapun tujuan hukum ialah mengadakan keselamatan, kebahagian dan
tata tertib dalam masyarakat. Jadi, perbuatan hukum adalah segala tindakan dan perbuatan yang dapat menimbulkan hak dan kewajiban dan menyebabkan hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar