Hukum
mempunyai fungsi untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan manusia
(seluruh manusia tanpa terkecuali). Oleh karena itu maka hukum harus
dilaksanakan agar kepentingan manusia tersebut dapat terlindungi. Dalam
pelaksanaannya, hukum dapat berlangsung secara normal dan damai, akan tetapi
dapat juga terjadi pelanggaran-pelanggaran hukum dalam prakteknya. Dalam hal
ini hukum yang telah dilanggar itu harus ditegakkan. Melalui penegakan hukum
inilah hukum ini menjadi kenyataan. Dalam menegakkan hukum ada tiga unsur yang
selalu harus diperhatikan : kepastian hukum (Rechtssicherheit), kemanfaatan hukum
(Zweckmassigkeit) dan keadilan hukum (Gerechtigkeit). Hukum harus dilaksanakan dan
ditegakkan. Setiap orang mengharapkan dapat ditetapkannya hukum dalam hal
terjadi peristiwa konkrit. Bagaimana hukumnya itulah yang harus berlaku “fiat
justitia et pereat mundus” (meskipun dunia ini runtuh hukum harus
ditegakkan). Itulah yang diinginkan oleh kepastian hukum. Masyarakat
mengharapkan adanya kepastian hukum. Karena dengan adanya kepastian hukum
masyarakat akan lebih tertib. Sebaliknya masyarakat mengharapkan manfaat dalam
pelaksanaan atau penegakan hukum. Masyarakat sangat berkepentingan bahwa dalam
pelaksanaan atau penegakan hukum, keadilan diperhatikan. Dalam pelaksanaan atau
penegakan hukum harus adil.
Dalam
kehidupan bermasyarakat diperlukan suatu sistem hukum untuk menciptakan
kehidupan masyarakat yang harmonis dan teratur. Kenyataannya hukum atau
peraturan perundang-undangan yang dibuat tidak mencakup seluruh perkara yang
timbul dalam masyarakat sehingga menyulitkan penegak hukum untuk menyelesaikan
perkara tersebut. Dalam usaha menyelesaikan suatu perkara adakalanya hakim
menghadapi masalah belum adanya peraturan perundang-undangan yang dapat
langsung digunakan untuk menyelesaikan perkara yang bersangkutan, walaupun
semua metode penafsiran telah digunakan.
Maka oleh sebab itu, hukum harus ditegakkan dengan segala upaya yang dapat dilakukan. hukum tidak hanya sebagai pajangan dan disalah artikan, seperti kebanyakan istilah yang beredar di masyarakat. seperti " Hukum dibuat untuk dilanggar" atau "Hukum hanya berlaku untuk mereka yang tidak punya kekuasaan tidak untuk mereka penguasa". Hukum adalah hukum, yang berlaku bagi semua lapisan masyarakat dan harus ditegakkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar