Rabu, 16 Desember 2015

Tindakan dan Perbuatan Sebagai Hukum



Perbuatan hukum adalah setiap perbuatan atau tindakan subjek hukum yang mempunyai akibat hukum, dan akibat hukum itu memang dikehendaki oleh subyek hukum. Misalnya sewa menyewa, jual-beli, hibah, nikah, dsb.
Perbuatan Hukum terdiri atas dua jenis, yaitu :
1.   Perbuatan hukum bersegi satu, yaitu perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu pihak saja, misalnya pemberian wasiat, pengakuan anak, dsb.
2.   Perbuatan hukum bersegi dua, yaitu perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih, misalnya perjanjian.
3.   Perbuatan hukum bersegi banyak
            Dalam pergaulan hidup manusia, setiap hari manusia selalu melakukan aktivitas baik untuk  memenuhi kepentingannya maupun hanya untuk berinteraksi dengan sesamanya. Aktivitas tersebut mungkin perbuatan yang disengaja atau perbuatan yang tidak sengaja. Segala perbuatan yang dilakukan manusia secara sengaja dilakukan oleh seseorang untuk menimbulkan hak dan kewajiban-kewajiban dinamakan perbuatan hukum. Misalnya membuat surat wasiat, membuat persetujuan-persetujan dan semacamnya. Dengan kata lain bahwa perbuatan hukum adalah setiap perbuatan subyek hukum (manusia atau badan hukum) yang akibatnya diatur oleh hukum, karena akibat itu bisa dianggap sebagai kehendak dari yang melakukan hukum.
            Perbuatan melanggar hukum merupakan perbuatan yang melanggar kaidah-kaidah tertulis, yaitu perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku dan melanggar hak subyektif orang lain. Hukum adalah rangkaian peraturan mengenai tingkah laku orang-orang sebagai anggota suatu masyarakat. Adapun tujuan hukum ialah mengadakan keselamatan, kebahagian dan tata tertib dalam masyarakat. Jadi, perbuatan hukum adalah segala tindakan dan perbuatan yang dapat menimbulkan hak dan kewajiban dan menyebabkan hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar